
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan terobosan regulasi untuk meningkatkan keadilan dan partisipasi publik di pasar modal Indonesia. OJK resmi menerbitkan aturan baru terkait mekanisme penjatahan saham perdana (Initial Public Offering/IPO), yang secara spesifik mewajibkan emiten untuk mengalokasikan porsi penjatahan terpusat (pooling allotment) bagi investor ritel minimal sebesar 50%. Angka ini merupakan peningkatan signifikan dari ketentuan sebelumnya.
Kebijakan pro-ritel ini bertujuan untuk mengatasi keluhan yang sering muncul terkait sulitnya investor kecil mendapatkan alokasi saham IPO yang potensial. Dengan memperbesar porsi pooling, OJK berharap distribusi saham perdana akan menjadi lebih merata dan inklusif, tidak lagi didominasi oleh segelintir investor institusi atau pihak bermodal besar. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas saham di pasar sekunder pasca-listing.
Para analis pasar modal menyambut baik langkah ini, memprediksi bahwa aturan baru tersebut akan memicu antusiasme investor ritel untuk lebih aktif berpartisipasi dalam penawaran umum perdana. Peluang untuk mendapatkan alokasi saham yang lebih besar kini terbuka lebar, yang pada gilirannya dapat memperdalam basis investor domestik dan memperkuat struktur pasar modal Indonesia secara keseluruhan.
